Jakarta-Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pengembalian dana tersebut dilakukan atas permintaan penyidik, meski ia mengaku tidak mengingat secara pasti waktu pengembaliannya.
Khalid menjelaskan, uang tersebut berasal dari biro perjalanan haji PT Muhibbah yang sebelumnya mengembalikan dana kepadanya dan jamaah. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul dana tersebut, dan hanya mengembalikannya kepada KPK sesuai arahan penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam kasus ini, Khalid menegaskan dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Sementara itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan staf ahlinya, dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

+ There are no comments
Add yours