JANGAN KELIRU INI DAFTAR OPERASI YANG TAK DITANGGUNG BPJS

Jakarta – BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Layaknya asuransi, BPJS Kesehatan menerapkan sistem iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh peserta. Selama kepesertaan aktif, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, seperti klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.Salah satu manfaat yang ditanggung adalah tindakan operasi. Kendati demikian, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Terdapat lima jenis operasi yang tidak ditanggung, yakni operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di rumah sakit luar negeri, serta operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.Sementara itu, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk memperoleh tanggungan tersebut, pasien harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, mendapatkan rujukan ke rumah sakit, serta memenuhi syarat berupa kartu BPJS atau KIS, surat rujukan, dan kartu pasien dari rumah sakit.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours