Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016 hingga 2025. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Dalam perkara ini, Samin Tan diketahui sebagai beneficial ownership PT AKP yang menjalankan kegiatan pertambangan batu bara berdasarkan perjanjian PKP2B yang izinnya telah dicabut pada 2017.
Namun setelah izin dicabut, perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025. Dalam prosesnya, kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan atau perekonomian negara.

+ There are no comments
Add yours