Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Laporan tersebut mulai diterima sejak 25 Maret 2026 dan telah didisposisi pada 30 Maret 2026 untuk segera diproses sesuai ketentuan dan prosedur operasional yang berlaku. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan apresiasi atas peran publik dalam mengawal penegakan hukum di lembaga antirasuah. Ia memastikan fungsi pengawasan tidak akan dikendurkan dan Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.
“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme saling uji atau check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia,” ujarnya.
Dalam perkembangan lain, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, sebagaimana diumumkan KPK pada 4 Maret 2026. Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026 status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Tak berselang lama, KPK kembali mengubah status tersebut. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan rutan setelah sebelumnya diumumkan proses pengalihan penahanan pada 23 Maret 2026. Sementara itu, tersangka lain, Gus Alex, telah lebih dulu ditahan sejak 17 Maret 2026.

+ There are no comments
Add yours