MENKEU TETAPKAN ATURAN BARU PENGELOLAAN ANGGARAN OJK

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan khusus terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.Ketentuan tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam penyusunan anggaran OJK, termasuk koordinasi dengan Kementerian Keuangan, pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, hingga penetapan anggaran berdasarkan persetujuan DPR. Selain itu, Dewan Komisioner OJK diwajibkan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk mengharmonisasikan program dengan kebijakan pemerintah.”Perlu mengatur tata cara koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, persyaratan tata cara pengajuan rupiah murni, dan ketentuan mengenai pembantu pengguna anggaran Bendahara Umum Negara dan kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara sebagai bagian dari pedoman dalam penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan,” sebagaimana tertera dalam PMK 27/2026.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours