ASURANSI WAJIB BENCANA DINILAI MAMPU TEKAN BEBAN APBN

Surabaya – Empat bulan pascabanjir besar di Sumatra dan Aceh pada November–Desember 2025, proses pemulihan masih berlangsung dengan fokus pada perbaikan infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan akses air bersih, khususnya di Tapanuli Tengah. Bencana tersebut menimbulkan dampak serius dengan 1.200 korban jiwa hingga Januari 2026 serta ratusan ribu pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di tengah pemulihan, banjir lokal masih terjadi akibat tingginya intensitas hujan, seperti di Palembang pada 21 April 2026 yang menyebabkan kemacetan, sementara 778.922 hewan ternak tercatat terdampak. Badan Nasional Penanggulangan Bencana memperkirakan kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp51,82 triliun, dengan rincian Aceh Rp25,41 triliun, Sumatera Utara Rp12,88 triliun, dan sisanya untuk Sumatera Barat.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal akibat ketidakpastian global, penerapan asuransi wajib bencana dinilai mendesak untuk mengurangi beban APBN. Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana tinggi dan menempati peringkat kedua dunia menurut World Risk Report 2024. Payung hukum telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 39A yang mengatur program asuransi wajib mencakup asuransi kendaraan, kebakaran, hingga rumah tinggal. Tujuannya meningkatkan perlindungan masyarakat serta pemerataan pertanggungan risiko, termasuk rencana prioritas asuransi kendaraan bermotor berbasis tanggung jawab pihak ketiga yang akan diberlakukan setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan.

Kesiapan industri dinilai memadai dengan peran PT Asuransi MAIPARK Indonesia yang memiliki pengalaman pengelolaan klaim bencana dan didukung model risiko berbasis reasuransi serta catastrophe risk modeling. Meski menghadapi tantangan seperti premi tinggi, literasi masyarakat rendah, dan potensi moral hazard, peluang tetap terbuka melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership. Sejumlah negara telah menerapkan skema serupa, seperti Turki, Jepang, dan Selandia Baru, dengan dukungan pemerintah dalam pembiayaan risiko besar. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan juga tengah menyiapkan kebijakan asuransi wajib dalam Road Map Perasuransian 2023–2027, sebagai langkah memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mengurangi beban fiskal akibat bencana.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours