ANAK RIZA CHALID AJUKAN BANDING USAI DIVONIS 15 TAHUN

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Jumat (27/2/2026) dini hari.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Kerry. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan. ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” tegasnya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa Kerry Riza dengan pidana 15 tahun, dan denda 1 miliar. Selain itu juga wajib membayar uang pengganti hingga Rp 2,9 triliun.Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis, salah satunya adalah Kerry. Menurut Fajar, Kerry terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours