Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap guru. Penandatanganan ini menjadi kado Hari Guru Nasional (HGN) 2025. Kesepakatan ini mencakup penerapan restorative justice sebagai solusi damai bagi guru yang menghadapi masalah dengan murid, orang tua, atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam konteks tugas mendidik.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa tugas guru semakin berat di era digital dan global, dengan tantangan kehidupan yang semakin hedonis dan materialistis. Guru juga dihadapkan pada masalah sosial, budaya, moral, politik, serta tuntutan masyarakat yang tinggi dengan apresiasi yang rendah. Kondisi ini dapat menyebabkan guru mengalami tekanan material, sosial, mental, hingga berhadapan dengan hukum.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan guru dapat lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan murid. Kehadiran guru sebagai agen peradaban semakin penting di tengah kompleksitas masalah yang dihadapi murid, seperti masalah akademik, sosial, moral, spiritual, ketergantungan gawai, judi online, kesulitan ekonomi, dan keharmonisan keluarga.

+ There are no comments
Add yours