Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Dari hasil penyelidikan, Abdul Wahid diduga menerima dana mencapai Rp2,25 miliar yang dihimpun dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) melalui mekanisme pemotongan anggaran proyek. Uang tersebut disebut sebagai “jatah” setelah adanya peningkatan alokasi anggaran untuk pengelolaan jalan dan jembatan di enam wilayah UPT.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kesepakatan pemberian fee ini bermula dari pertemuan antara pejabat dinas terkait yang kemudian menyepakati besaran setoran dari selisih peningkatan anggaran. Awalnya, persentase fee ditetapkan sebesar 2,5 persen, namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen untuk memenuhi permintaan dari pihak Gubernur. Setoran dana dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2025, dengan penyerahan uang dilakukan baik melalui perantara maupun secara langsung.
KPK menyebut bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak sejumlah proyek infrastruktur besar mulai digulirkan, dan diduga dilakukan secara sistematis. Abdul Wahid beserta sejumlah pihak terkait juga telah diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Penanganan kasus ini menambah daftar OTT KPK terhadap pejabat daerah sepanjang tahun tersebut, dan kini penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi aliran uang serta pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.

+ There are no comments
Add yours