Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR hanya berlaku mulai Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sudah tidak disediakan lagi sejak Oktober 2024, dan tunjangan tersebut dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun 2024-2029.Dasco menegaskan setelah Oktober 2025 tunjangan tersebut sudah tidak diberikan lagi, sehingga tidak akan ada lanjutannya pada periode setelah satu tahun tersebut. Ia juga menyebut bahwa penjelasan kurang lengkap sebelumnya menimbulkan polemik di masyarakat soal besaran dan durasi tunjangan ini.Anggaran tunjangan dibayarkan bertahap oleh Sekretariat DPR berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, agar anggota DPR bisa mendapatkan tempat tinggal layak di sekitar Senayan setelah rumah dinas di Kalibata diserahkan ke pemerintah.
You May Also Like
BGN KLARIFIKASI DANA MBG, DAPUR TERIMA RP500 JUTA UNTUK 12 HARI
February 28, 2026
LPDP UNGKAP RATA-RATA PENGEMBALIAN BEASISWA CAPAI MILIARAN RUPIAH
February 27, 2026
WASKITA–KEMENTERIAN PU RAMPUNGKAN HUNTARA ACEH UTARA
February 26, 2026
More From Author
ANAK RIZA CHALID AJUKAN BANDING USAI DIVONIS 15 TAHUN
February 28, 2026
BGN KLARIFIKASI DANA MBG, DAPUR TERIMA RP500 JUTA UNTUK 12 HARI
February 28, 2026

+ There are no comments
Add yours