Jakarta – Kementerian Perhubungan menyoroti praktik penjualan tiket pesawat domestik oleh Online Travel Agent yang memutar rute terlebih dahulu ke luar negeri dalam satu tiket perjalanan. Sorotan ini disampaikan Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, untuk menegaskan bahwa praktik tersebut dinilai melanggar aturan kabotase penerbangan.
Agustinus menjelaskan, transit dalam negeri tidak menjadi persoalan selama masih berada di wilayah Indonesia. Namun, yang tidak diperkenankan adalah ketika rute domestik dijual dalam satu tiket tetapi diputar ke luar negeri lebih dulu sebelum kembali ke tujuan dalam negeri, seperti rute Cengkareng-Medan yang transit ke Malaysia dalam satu tiket.
“Kalau memang ingin dijual ke luar negeri, seharusnya tiketnya dipisah. Misalnya Cengkareng-Kuala Lumpur tiket sendiri, lalu Kuala Lumpur-Medan tiket sendiri. Jangan dijual seolah-olah rute langsung tapi diputar dulu ke luar negeri,” kata Agustinus.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti lonjakan harga tiket yang sering terjadi saat musim ramai seperti libur Natal dan Tahun Baru atau Lebaran. Menurut Agustinus, ada sejumlah faktor yang mendorong kenaikan biaya operasional maskapai, sementara regulasi tarif belum banyak berubah.

+ There are no comments
Add yours