SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi selama periode 2016 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. CA diduga menyalahgunakan pengelolaan anggaran perusahaan, termasuk sejumlah pos belanja operasional, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejati Jatim menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi selama kepemimpinan tersangka. Penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu aset wisata sekaligus lembaga konservasi milik daerah. Kejati Jatim menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours