Jakarta-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol yang belakangan menjadi sorotan. Ia menegaskan akan mengecek langsung isu tersebut dan memastikan penanganannya dilakukan oleh jajaran terkait di Kementerian Keuangan.
Purbaya menyampaikan bahwa setiap kebijakan pajak baru, termasuk wacana PPN tol, wajib melalui kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal. Ia menilai, analisis komprehensif menjadi syarat utama sebelum kebijakan diterapkan, mengingat dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian secara luas.
Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen tidak akan menambah pajak baru sebelum kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan, terutama pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang mendekati enam persen. Berbagai indikator, seperti tingkat kepercayaan konsumen, juga akan menjadi pertimbangan agar kebijakan fiskal tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.

+ There are no comments
Add yours