Jakarta-Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa proses menjadi pengecer minyak goreng rakyat Minyakita sebenarnya mudah. Namun, banyak pedagang enggan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat utama sesuai aturan pemerintah. Ketakutan soal pajak menjadi alasan utama, meskipun pemerintah telah memastikan bahwa pengurusan NIB gratis dan tidak otomatis dikenakan pajak bagi usaha kecil.
Bulog sendiri telah membuka kesempatan luas bagi pedagang untuk menjual Minyakita secara resmi, asalkan memenuhi persyaratan administrasi. NIB diperlukan agar distribusi lebih tertata dan tidak liar, sekaligus memastikan siapa saja yang menyalurkan produk tersebut.
Di lapangan, pedagang mengakui proses pengajuan tidak sulit selama dokumen lengkap. Kendala utama justru karena sebagian belum memiliki NIB. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menginstruksikan daerah agar membantu dan mempermudah pengurusan izin usaha, demi mempercepat distribusi.

+ There are no comments
Add yours