Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Revisi ini dinilai penting agar kesepakatan DPR dan pemerintah soal pengaktifan kembali peserta PBI memiliki kepastian hukum.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, tanpa regulasi resmi, kesepakatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun pembiayaan layanan kesehatan di rumah sakit.
“Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah belum menjadi legal standing. Karena itu, sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan harus diaktifkan kembali selama masa transisi tiga bulan dan tetap memperoleh pembiayaan,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Kamis (12/2/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah memperjelas kriteria Desil 6 yang menjadi dasar penonaktifan PBI.

+ There are no comments
Add yours