Jakarta – Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menko PMK, Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan ini dilakukan agar masyarakat dapat merencanakan jadwal liburan, acara keluarga, maupun agenda lainnya secara lebih teratur. Pada tahun 2026, terdapat total 25 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Cuti bersama tahun 2026 mencakup sejumlah hari penting, seperti Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, hingga Natal. Tambahan cuti bersama diberikan untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat serta mendukung sektor pariwisata. Sementara itu, daftar hari libur nasional mencakup perayaan keagamaan, peringatan nasional, dan hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai aturan perusahaan, sementara bagi ASN mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengatur rencana perjalanan, kegiatan keluarga, serta menyusun agenda sepanjang tahun 2026. Daftar lengkap tersebut menjadi panduan penting untuk memastikan aktivitas tidak berbenturan dengan hari libur besar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours