Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah ditetapkan sebesar 20 sen per kWh.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan. Keputusan ini disampaikan dalam acara Waste to Energy Investment Forum 2025 di Jakarta pada hari Rabu, 19 November 2025.

Menurut Zulkifli Hasan, Perpres 109 bertujuan untuk mempermudah investasi di sektor PLTSa dengan memangkas berbagai aturan yang rumit. Pengusaha yang berminat hanya perlu mengajukan minatnya ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Selanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyiapkan lahan dan menjamin pasokan sampah untuk pembangkit tersebut. Dengan adanya Perpres ini, pengusaha dijamin mendapatkan tarif 20 sen per kWh tanpa perlu berurusan dengan tipping fee atau beban Pemda dan pusat.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pengembangan PLTSa di Indonesia dan mengatasi masalah sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi terbarukan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours