Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pertambangan batubara ilegal yang terjadi di dua lokasi strategis, yaitu Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan pembangunan IKN. Penambangan batubara ilegal di IKN dan Tahura Bukit Soeharto merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem hutan dan lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya, seperti pencemaran air dan tanah, serta mengancam keanekaragaman hayati. Lokasi yang menjadi sasaran penambangan ilegal ini juga sangat sensitif, mengingat IKN merupakan proyek strategis nasional dan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang dilindungi. Polri perlu menindak tegas para pelaku pertambangan ilegal ini dan menjerat mereka dengan hukuman yang setimpal. Selain itu, perlu dilakukan upaya pencegahan yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya pertambangan ilegal di masa mendatang. Kerja sama antar lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerintah daerah, sangat penting untuk memastikan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas ilegal di kawasan strategis dan dilindungi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours