OJK Ungkap Modus Penipuan Marak Saat Ramadan, Termasuk Pinjaman Online Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah modus penipuan yang marak terjadi saat momen Ramadan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

Friderica Widyasari Dewi, yang lebih dikenal sebagai Kiki, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan beragam modus penipuan yang mulai muncul menjelang Ramadan. Menurutnya, peningkatan kebutuhan dan aktivitas masyarakat selama bulan suci tersebut turut memicu meningkatnya jumlah modus penipuan.

Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari secara daring, Kiki menjelaskan bahwa kebutuhan yang meningkat pada bulan puasa, seperti pembelian baju baru dan persiapan pulang kampung, seringkali dimanfaatkan oleh pelaku penipuan untuk melakukan aksinya. Salah satu modus yang sering terjadi adalah penipuan melalui pinjaman online ilegal, di mana dana ditransfer kepada korban tanpa persetujuan sebelumnya.

Ketika dana tersebut sudah masuk ke rekening korban, mereka kemudian dipaksa untuk mengembalikan dana dengan bunga yang tinggi. Kiki menekankan pentingnya segera melaporkan ke bank dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK apabila terjadi transfer dana yang tidak sah, serta untuk meminta bank memblokir jumlah dana yang tidak sah tersebut.

Selain itu, Kiki juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) agar tindakan dapat segera ditindaklanjuti. Ia juga menyoroti modus penipuan lainnya, seperti penawaran paket dengan diskon yang tidak masuk akal, serta praktik sniffing, di mana pelaku berpura-pura menjadi kurir paket atau mengirim undangan melalui pesan WhatsApp untuk mencuri informasi pribadi korban.

Dengan demikian, Kiki menekankan pentingnya waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mungkin muncul selama bulan Ramadan. Dia menegaskan pentingnya untuk tidak sembarangan mengunduh aplikasi atau membuka tautan yang mencurigakan, serta selalu berhati-hati dalam bertransaksi online.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours