Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya menyehatkan industri perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diana Ediana, penyebab menurunnya jumlah BPR sebanyak 33 BPR sepanjang 2023, sebagian besar di antaranya karena penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.
Hal ini mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan.
Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.
Pihaknya pun memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya. Sebagaimana diketahui, OJK mencatat jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) kian menyusut pada 2023.
+ There are no comments
Add yours