Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menghadiri sidang pembuktian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah. Dalam agenda tersebut, Jokowi berencana membawa dokumen ijazah dari berbagai jenjang pendidikan sebagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Kepastian itu disampaikan usai pertemuan antara Jokowi dan tim kuasa hukumnya di kediaman pribadi di Solo, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pertemuan tersebut membahas perkembangan sejumlah perkara yang kini tengah berproses, termasuk kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Menurutnya, tim hukum juga mematangkan strategi menghadapi agenda pembuktian di persidangan. Yakup menegaskan Jokowi tetap berkomitmen hadir langsung di ruang sidang untuk menunjukkan ijazah asli dari jenjang SD, SMP, serta ijazah SMA dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang saat ini masih berstatus barang sitaan.
Meski demikian, Yakup menyebut waktu kehadiran Jokowi dalam persidangan belum dapat dipastikan. Penentuan jadwal pemanggilan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim bersama jaksa penuntut umum, apakah dilakukan pada awal, pertengahan, atau akhir agenda pembuktian. Namun, ia memastikan kehadiran Jokowi hanya akan dilakukan pada tahap pembuktian sesuai mekanisme persidangan.
Selain membahas persiapan sidang, tim kuasa hukum juga mengulas perkembangan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Yakup menyatakan Jokowi menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap perkara segera memasuki tahap pembuktian agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui proses persidangan diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait tudingan ijazah yang selama ini bergulir di ruang publik.

+ There are no comments
Add yours