Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng tetap beroperasi karena memiliki dasar hukum berupa surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan status kedua kawasan tersebut berbeda dengan pedagang kaki lima (PKL) pada umumnya karena telah ditetapkan sebagai kawasan kuliner malam sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi dan hingga kini SK tersebut masih berlaku.
Meski memiliki legalitas, Eri menegaskan para pedagang tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku. Pemkot akan terus melakukan penataan agar aktivitas jual beli tidak mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun saluran drainase. Menurutnya, keberadaan kuliner malam yang telah menjadi ikon Kota Surabaya tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar ketentuan terkait penggunaan fasilitas umum.
Eri menjelaskan kawasan kuliner malam di Kedungdoro dan Genteng masuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang fungsi jalan. Pengecualian tersebut diberikan karena kedua kawasan telah lebih dahulu ditetapkan melalui SK sebelum perda diberlakukan. Oleh karena itu, keberadaan para pedagang di lokasi tersebut tetap memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menambahkan, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bambang DH hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya terus membangun Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai bagian dari penataan PKL. Sementara itu, kawasan Kedungdoro dan Genteng tetap dipertahankan sebagai kuliner malam legendaris karena SK yang menjadi dasar keberadaannya belum pernah dicabut. Meski demikian, Pemkot memastikan penertiban terhadap pelanggaran fungsi jalan dan fasilitas umum akan tetap dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

+ There are no comments
Add yours