Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sumbangan untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di tingkat RT dan RW harus bersifat sukarela. Eri mengingatkan agar tidak ada pengurus yang menetapkan nominal iuran secara sepihak karena berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Warga pun diminta segera melapor kepada Pemerintah Kota Surabaya apabila menemukan praktik tersebut.

Menurut Eri, semangat peringatan Hari Kemerdekaan harus dilandasi gotong royong dan keikhlasan, bukan paksaan yang membebani masyarakat. Ia menegaskan warga dipersilakan memberikan sumbangan sesuai kemampuan masing-masing. Namun, apabila nominal iuran sudah ditentukan atau diwajibkan, masyarakat diminta menyampaikan laporan kepada pemerintah kota agar dapat ditindaklanjuti.

Penegasan tersebut, kata Eri, juga bertujuan melindungi para pengurus RT dan RW agar tidak tersandung persoalan hukum akibat praktik pungutan yang berpotensi dikategorikan sebagai pungli. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Ia berharap tidak ada lagi pengurus lingkungan yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena persoalan iuran.

Meski melarang pungutan wajib, Eri tetap mengajak para pelaku usaha yang berada di lingkungan RT/RW untuk berpartisipasi memeriahkan HUT ke-81 RI secara sukarela sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap perayaan Hari Kemerdekaan berlangsung meriah, transparan, akuntabel, dan kondusif tanpa memicu polemik maupun konflik di tengah masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours