Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pencopotan Lurah Tambak Wedi, Yusufian, merupakan kewenangan penuh kepala daerah menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Penegasan itu disampaikan Eri menanggapi rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang disebut akan mengembalikan stempel kepengurusan sebagai bentuk protes atas pergantian lurah.
Eri menegaskan setiap aparatur sipil negara, termasuk lurah, wajib melindungi masyarakat dan memastikan tidak ada praktik pungli di wilayahnya. Menurutnya, lurah memiliki tanggung jawab sebagai pengawas meski pengelolaan SWK dijalankan oleh paguyuban. Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut ditemukan dugaan pungli dengan nominal mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang disebut telah dikembalikan kepada pihak terkait.
Terkait rencana pengembalian stempel, Eri menyatakan Pemerintah Kota Surabaya tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, ia menegaskan tidak akan mentoleransi apabila langkah tersebut dilakukan untuk membela atau menutupi dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, jika pengembalian stempel dimaksudkan untuk mempertahankan praktik yang dinilai tidak benar, maka pihak-pihak terkait tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Eri mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik penolakan terhadap pencopotan lurah maupun rencana pengembalian stempel. Meski demikian, ia memastikan proses hukum atas dugaan pungli di SWK Tambak Wedi tetap berjalan di kepolisian. Eri menegaskan pengembalian uang hasil dugaan pungli tidak menghapus proses pidana yang sedang berlangsung. Sebelumnya, Yusufian resmi dicopot dari jabatan Lurah Tambak Wedi setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Eri menemukan dugaan praktik pungli dan jual beli stan di kawasan SWK Tambak Wedi.

+ There are no comments
Add yours