Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada perusahaan tercatat sebagai bagian dari penegakan hukum di industri pasar modal Indonesia. Untuk periode 2022 hingga Januari 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp542,49 miliar. Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas pasar serta melindungi investor.
“Rekam jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini yang pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” ujar Eddy Manindo Harahap.
Dari total tersebut, sebanyak Rp240,65 miliar dijatuhkan kepada 151 pihak yang terlibat manipulasi perdagangan saham. Selain denda, OJK juga memberikan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, serta perintah tertulis. Pada penegakan hukum pidana, OJK telah menuntaskan lima kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dan saat ini memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, dengan 32 di antaranya terkait manipulasi perdagangan saham melalui pola pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia berkembang secara sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan BEI dan KSEI guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.

+ There are no comments
Add yours