Sumatera – Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi IV DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan sebagai respons terhadap bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Keputusan ini muncul setelah rapat bersama Menteri Kehutanan dan pejabat terkait pada Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Ketua Komisi, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Panja dibentuk untuk menelaah kembali kebijakan pemanfaatan lahan hutan termasuk menentukan dengan jelas batasan dan larangan terhadap praktik alih fungsi lahan yang merusak lingkungan. Ia menegaskan bahwa bencana tidak terjadi tiba-tiba, melainkan akibat akumulasi kerusakan hutan yang telah berlangsung lama.
Dalam kesempatan itu, Komisi IV meminta Kemenhut menghentikan seluruh penebangan pohon legal maupun ilegal yang terbukti merugikan masyarakat dan lingkungan. Mereka juga mendesak agar pihak yang bertanggung jawab ditindak tegas. Dengan dibentuknya Panja ini, diharapkan akan muncul regulasi dan penegakan hukum yang dapat mencegah bencana serupa di masa depan.

+ There are no comments
Add yours