Sumatera – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencatat bahwa terdapat 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI.

Inventarisasi yang dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) menunjukkan bahwa 12 subjek hukum perusahaan perusahaan di Sumatera Utara menunjukkan indikasi pelanggaran pengelolaan hutan, terutama di wilayah seperti Batang Toru. Kemenhut memastikan bahwa proses hukum terhadap perusahaan perusahaan tersebut akan segera dijalankan.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Indonesia, termasuk di provinsi-provinsi terdampak, untuk area seluas kurang lebih 750 ribu hektare. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya, ketika 18 PBPH dengan luasan 526.144 hektare telah dicabut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours