Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wacana redenominasi rupiah merupakan kebijakan yang berada dalam kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Menurutnya, pemerintah tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait pemotongan digit pada rupiah tanpa mempertimbangkan kesiapan dan pertimbangan teknis dari bank sentral. Purbaya menyampaikan hal ini saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11/2025), sebagai respons atas meningkatnya pembahasan mengenai rencana redenominasi.
Purbaya menambahkan bahwa rencana penyederhanaan nilai rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan agenda Kementerian Keuangan untuk tahun ini maupun tahun depan. Meskipun langkah penyederhanaan nominal rupiah memang pernah dimasukkan dalam dokumen rencana strategis kementeriannya, Purbaya menekankan bahwa implementasinya tetap harus menunggu keputusan dan kesiapan Bank Indonesia.
Sebelumnya, rencana redenominasi sempat mencuat setelah Kementerian Keuangan memasukkan program tersebut ke dalam dokumen renstra 2025-2029. Gagasan tersebut mencakup kemungkinan mengubah penulisan Rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai riil daya belinya. Kendati demikian, pemerintah menilai bahwa pelaksanaan redenominasi harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, karena berpotensi memengaruhi persepsi pasar dan sistem transaksi keuangan nasional.

+ There are no comments
Add yours