Australia – Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan platform media sosial untuk mendeteksi dan menonaktifkan akun yang dimiliki oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 10 Desember 2025, sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya.

Menurut panduan yang dirilis, platform media sosial diharapkan untuk fokus pada pendeteksian dan penonaktifan akun anak-anak, serta mencegah mereka membuat akun baru setelah dihapus. Meskipun platform tidak diwajibkan untuk memeriksa usia setiap pengguna atau menggunakan teknologi tertentu, mereka harus transparan tentang bagaimana mereka menegakkan larangan tersebut.

Perusahaan yang gagal mengambil langkah-langkah wajar untuk menegakkan larangan ini akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia. Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, dan Komisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant, menyadari bahwa membangun sistem yang dibutuhkan akan memakan waktu, dan fokus awal akan diberikan pada kegagalan sistemik oleh platform dalam menerapkan kebijakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours