Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan, tidak akan menerima insentif. Kelalaian tersebut mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, serta persoalan bahan baku yang tidak segar maupun kesalahan dari mitra penyedia.Dalam kondisi tersebut, insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung, termasuk apabila terjadi praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau mark-up harga bahan baku. Selain itu, insentif juga tidak diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau tidak dapat beroperasi akibat perbaikan besar maupun ketidaksiapan operasional, sehingga tidak mampu menjalankan fungsi secara normal.Penegasan ini disampaikan untuk memastikan tidak terjadi multitafsir terkait mekanisme insentif di lapangan. BGN menekankan bahwa pemberian insentif hanya berlaku bagi SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang ditetapkan.“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” ujarnya.BGN HENTIKAN INSENTIF SPPG BERMASALAH YANG TAK PENUHI STANDARJakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan, tidak akan menerima insentif. Kelalaian tersebut mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, serta persoalan bahan baku yang tidak segar maupun kesalahan dari mitra penyedia.Dalam kondisi tersebut, insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung, termasuk apabila terjadi praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau mark-up harga bahan baku. Selain itu, insentif juga tidak diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau tidak dapat beroperasi akibat perbaikan besar maupun ketidaksiapan operasional, sehingga tidak mampu menjalankan fungsi secara normal.Penegasan ini disampaikan untuk memastikan tidak terjadi multitafsir terkait mekanisme insentif di lapangan. BGN menekankan bahwa pemberian insentif hanya berlaku bagi SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang ditetapkan.“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” ujarnya.
BGN HENTIKAN INSENTIF SPPG BERMASALAH YANG TAK PENUHI STANDAR

+ There are no comments
Add yours