Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan adanya permintaan uang dalam penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam proses tersebut, KPK memeriksa lima orang saksi dari biro perjalanan haji pada Selasa, 23 September 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kelima saksi yang diperiksa antara lain Muhammad Rasyid selaku Direktur Utama PT Saudaraku, Ali Jaelani Staf Operasional PT Menara Suci Sejahtera, Siti Roobiah Zalfaa Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan Affif Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

Pemeriksaan difokuskan pada cara perolehan kuota tambahan haji khusus serta dugaan adanya permintaan uang untuk mendapatkan jatah tersebut.Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian negara dari praktik dugaan korupsi kuota haji tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours