JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat BI paling lambat 30 April 2025. Keempat pecahan tersebut meliputi Rp10.000 Emisi 1979, Rp5.000 Tanda Tahun 1980, Rp1.000 Emisi 1980, dan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan kegiatan rutin BI. Langkah ini didasarkan pada pertimbangan masa edar uang serta kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pengamanan pada uang kertas baru.
Keempat uang tersebut sebenarnya telah dicabut dari peredaran sejak 31 Maret 1992 sesuai Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR. BI juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa daftar lengkap uang yang telah dicabut melalui situs resmi Bank Indonesia.
+ There are no comments
Add yours