Pemerintah menargetkan pengurangan subsidi dan kompensasi energi hingga Rp 67,1 triliun pada tahun 2025. Target ini dapat tercapai jika transformasi subsidi dan kompensasi energi diterapkan dalam waktu dekat atau pada tahun 2025. Langkah-langkah yang direncanakan meliputi pengendalian subsidi LPG 3 kilogram, penerapan penyesuaian tarif untuk pelanggan listrik non-subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500 VA ke atas) dan golongan pemerintah, serta pengendalian subsidi dan kompensasi untuk BBM Solar dan Pertalite.
Diharapkan konsumsi BBM Solar dan Pertalite dapat lebih adil melalui pengendalian kategori konsumen. Volume konsumsi BBM bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite, direncanakan dikurangi sebesar 17,8 juta kiloliter (kl). Hal ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.
Menurut dokumen Kerangka Ekonomi Makro yang dikutip pada Rabu (22/5/2024), “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun.”
Namun, pemerintah menekankan bahwa transformasi subsidi dan kompensasi energi ini harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan waktu yang tepat. “Tujuan utama dari transformasi subsidi dan kompensasi energi bukanlah efisiensi anggaran, melainkan untuk mendorong peran APBN yang lebih adil guna mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat miskin dan rentan,” tambah dokumen tersebut.
Pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite ini bertujuan untuk membuat subsidi dan kompensasi energi lebih tepat sasaran, adil, dengan anggaran yang optimal, serta mendukung kelestarian lingkungan. Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa saat ini Solar dan Pertalite dijual di bawah harga keekonomiannya, sehingga menimbulkan kompensasi yang harus ditanggung oleh APBN.
“Volume konsumsi Solar dan Pertalite terus meningkat, demikian juga beban subsidi dan kompensasinya, dan mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya. Di sisi lain, polusi udara dari gas buang kendaraan menduduki posisi teratas sekitar 32-57 persen,” tulis dokumen tersebut. “Oleh karena itu, diperlukan kebijakan untuk mengendalikan konsumsi BBM. Dengan pengendalian konsumen yang adil, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.”
Sebagai informasi, kuota penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite (RON 90) pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 31,7 juta kiloliter (kl), sementara kuota Solar subsidi sebesar 17,8 juta kl.
+ There are no comments
Add yours