Bisnis.com, SURABAYA – Catatan penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang diberikan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) MENCAPAI Rp 824 miliar per Juli 2023, akibat genjotan tersebut pencapaian meningkat hingga 148 persen dari Juli 2022.
“Penyaluran KUR ke sector produksi di atas 50 persen atau sebesar 57,36 persen dan untuk sector nonproduksi sekitar 42,64 persen,” selasa (12/9/2023).
Dari penjelasan Ramon Armando selaku Corporate Secretary BTN terdapat sektor-sektor tertentu yang mendapat penyaluran KUR diantaranya sektor perdagangan sebesar Rp351,4 miliar atau 42,64 persen dan sector kontruksi Rp240,9 miliar atau 29,23 persen.
Selanjutnya, pada Juli 2023 NPL (Kolektibilitas Nonperforming Loan) KUR dinyatakan sebesar 0,54 persen lebih baik daripada NPL KUR saat Desember 2022 sebesar 0,78 persen yang terkendali di bawah 1 persen.
Selain itu, BTN mempunyai strategi untuk target pencapaian KUR 2023 ditengah Presiden Jokowi yang meminta untuk terus memacu pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah UMKN supaya naik kelas. Ada beberapa program yang dijalankan seperti Cross selling debitur KPR dan Tabungan, bundling merchant agen QRIS/EDC, kemitraan dengan Mitra Developer/Swasta //BUMN Program Ekosistem Bisnis.
Tak hanya itu, BTN juga terlibat dalam Program Referral unit kerja lain yakni perluasan chanel KUR seperti pengajuan KUR melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mitra Unit UMKM, Program penyaluran KUR pada housing ecosystem dan pasar, dan Pengajuan KUR melalui BTN Properti, serta partnership dengan e-commerce.
Bahkan, rencananya Bank BTN akan mengupayakan penyaluran KUR dapat diproses lebih cepat dan berkualitas, dengan mengembangkan Credit Scoring Model (CSM) dan Decision Engine, serta mengimplementasikannya. Hal ini sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi mengenai penggunaan system credit scoring atau skor kredit di sisa masa jabatannya untuk mendorong biaya usaha mikro kecil.
“Sesuai ketentuan KUR Mikro tanpa jaminan, sedangkan untuk semua penyaluran KUR tanpa jaminan, bank akan memberikannya sesuai ketentuan dari regulator tetapi diharapkan tidak memunculkan moral hazard” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours