Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkapkan fakta baru mengenai tingkah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Andi menyatakan bahwa SYL meminta dibelikan mikrofon senilai Rp 25 juta, permintaan yang disampaikan langsung melalui pesan WhatsApp (WA). Meskipun alasan SYL adalah meminjam uang tersebut, uang itu belum dikembalikan, dan fakta ini terungkap dalam persidangan yang terus berlanjut.
Selain itu, tindakan SYL yang menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, seperti menitipkan nama biduan dangdut untuk diangkat menjadi honorer dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan, juga telah terungkap, yang jelas melanggar UU ASN.
+ There are no comments
Add yours