Kementerian Investasi/BKPM telah mengungkapkan bahwa wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan, terutama ormas keagamaan, berawal dari permintaan langsung dari ormas tersebut.
Yuliot dari BKPM menjelaskan bahwa jenis ormas yang mungkin mendapatkan IUP adalah yang aktif dalam bidang ekonomi. Meskipun demikian, kepastian mengenai pemberian IUP kepada ormas keagamaan masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pemerataan kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal. Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, ini juga merupakan pengakuan terhadap peran penting tokoh agama dalam sejarah Indonesia dan dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk dalam sektor tambang. Bahlil juga menekankan perlunya memperlakukan ormas keagamaan dengan bijaksana, mengingat kontribusi mereka dalam mengelola umat dan dalam menjaga kepentingan bersama.
+ There are no comments
Add yours