Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang petugas bandara jatuh dari tangga pesawat setelah digeser oleh petugas lain. Diketahui bahwa korban adalah karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas pada penerbangan TransNusa.
PT JAS mengonfirmasi insiden tersebut terjadi pada 13 Mei 2024 saat persiapan penerbangan TransNusa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bali. Korban segera dibawa ke layanan medis darurat di bandara dan kemudian ke RS Hermina Periuk, Tangerang. Mohamad Irfan, Kepala Kantor Cabang Jakarta Menara BPJamsostek, menyatakan bahwa korban adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggung seluruh biaya perawatan tanpa batas.
Jika korban tidak dapat bekerja selama masa penyembuhan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% selanjutnya hingga sembuh. Irfan mengapresiasi PT JAS yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dan mengimbau pemberi kerja lainnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
+ There are no comments
Add yours