Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) resmi menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa KRIS tidak menghapus kelas yang ada, melainkan meningkatkan pelayanan dengan standardisasi berdasarkan 12 kriteria.
Perubahan ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, melihat keuntungan dan kerugian dari implementasi KRIS. Ia menyebutkan bahwa standar pelayanan kesehatan akan setara untuk semua lapisan masyarakat.
Namun, ada kekhawatiran kualitas pelayanan akan menurun, sehingga Esther meminta pemerintah untuk rutin memantau implementasi KRIS. Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengkhawatirkan pelaksanaan KRIS akan bermasalah bagi peserta JKN, terutama terkait iuran dan akses ruang perawatan di rumah sakit. Timboel menekankan pentingnya pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan kemudahan akses ruang perawatan bagi semua peserta JKN.
+ There are no comments
Add yours