Draf revisi UU Kementerian Negara mengusulkan agar presiden dapat menentukan jumlah kementerian pembantunya tanpa batasan. Usulan ini muncul dalam rapat Badan Legislasi DPR pada Selasa (14/5). Draf tersebut mengubah ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 yang saat ini membatasi jumlah kementerian maksimal 34.
“Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi draf usulan revisi yang dibacakan oleh tim ahli Baleg DPR.
Tim Ahli Badan Legislasi dalam rapat tersebut menyatakan bahwa revisi ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal 10 tersebut mengatur tentang kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, sebelumnya mendorong revisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Ia tidak setuju dengan pembatasan jumlah kementerian sebanyak 34. Menurut Muzani, UU Kementerian Negara seharusnya fleksibel dan tidak membatasi jumlah kementerian. Ia berpendapat bahwa ketentuan ini bisa membatasi ruang gerak Prabowo sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
“Revisi [UU Kementerian Negara] itu bisa dilakukan sebelum pelantikan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (12/5).
+ There are no comments
Add yours