Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghilangkan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025. Kemudian, akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) atau kelas standar di semua rumah sakit. Penghapusan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian dalam Pasal 103B ayat 1 dari peraturan yang ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Mei lalu, penerapan KRIS harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Mengenai KRIS merupakan standar pelayanan rawat inap minimal yang wajib diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam sistem ini, kapasitas tempat tidur di kelas 1, 2, 3 akan berubah yakni maksimal 4 tempat tidur dalam satu kamar, kondisi ini menjadi salah satu kriteria yang harus diterapkan rumah sakit. Adapun terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap bersistem KRIS yakni komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki porositas tinggi, ventilasi udara memastikan pertukaran udara di ruang perawatan biasa minimal 6 kali per jam, pencahayaan buatan ruangan memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
Selain itu terdapat nakas di setiap tempat tidur, dapat menjaga suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius, ruangan telah terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi), kepadatan maksimum ruang rawat inap adalah 4 tempat tidur, dengan jarak minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur, tirai atau partisi dengan rel terbenam dipasang di plafon atau digantung, terdapat kamar mandi di dalam ruang rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan terdapat outlet oksigen.
+ There are no comments
Add yours