Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji permintaan dari PT Freeport Indonesia untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga yang akan berakhir pada bulan Mei 2024. Adapun kini, pemerintah tengah menghitung jumlah kuota ekspor dan tarif bea keluar yang akan diterapkan pada ekspor konsentrat tembaga.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2023, Freeport Indonesia memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,7 juta metrik ton. Izin tersebut hanya berlaku hingga Mei 2024. Freeport termasuk di antara perusahaan yang mendapat relaksasi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan per 10 Juni 2023.
Namun, akhir-akhir ini Freeport melakukan lobbying kepada pemerintah untuk memperpanjang relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024. Ini disebabkan oleh fakta bahwa smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, memerlukan waktu untuk mencapai kapasitas produksi penuh setelah selesai masa komisioning pada Mei 2024. Selain itu, apabila izin ekspor konsentrat tembaga Freeport tidak diperpanjang maka negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga sekitar Rp31,7 triliun (perkiraan kurs Rp15.872 per US$).
+ There are no comments
Add yours