BEI kembali mengumumkan kemungkinan pencabutan penawaran saham BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Hal ini disebabkan karena saham perusahaan konstruksi itu telah terkunci selama satu tahun, dengan 7,1 miliar saham publik tertahan.
Pada 8 Mei 2023, BEI menangguhkan perdagangan saham WSKT karena perusahaan tidak mampu membayar bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. BEI memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan paksa atau forced delisting jika saham WSKT terus disuspensi selama 24 bulan. Dengan demikian, manajemen WSKT memiliki satu tahun tersisa untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Bursa efek memiliki kewenangan untuk menghapuskan saham suatu emiten jika terjadi kondisi atau peristiwa yang secara signifikan merugikan kelangsungan usaha perusahaan tersebut, baik dari segi keuangan, hukum, maupun statusnya sebagai perusahaan terbuka. Ini diperparah jika perusahaan tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.
Akan tetapi, I Gede Nyoman Yetna selaku Direktur Penilaian Perusahaan menyatakan bahwa Bursa tidak langsung mendepak paksa emiten dari pasa modal. BEI akan melakukan pengumuman tentang kemungkinan pencabutan saham hingga empat kali jika saham emiten dihentikan perdagangannya selama periode antara enam hingga dua puluh empat bulan.
Data dari RTI Business hingga 30 April 2024 menunjukkan bahwa ada 7,1 miliar saham publik yang tidak aktif diperdagangkan di WSKT, jumlah ini setara dengan 24,64% dari keseluruhan saham perusahaan. Saham WSKT telah tidak aktif diperdagangkan selama 12 bulan terakhir dengan harga Rp202 per saham.
Sementara itu, berdasarkan pengumuman BEI pada 6 Mei 2024, Waskita Karya (WSKT) menerima panggilan sidang permohonan PKPU Nomor Perkara 116 dari CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi terkait permintaan pelunasan utang. Selain itu, WSKT juga menerima panggilan sidang permohonan PKPU Nomor Perkara 117 dari PT Diandra Kharisma Abadi terkait permintaan pelunasan utang.
+ There are no comments
Add yours