Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat PT Antam (ANTM) Tbk dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas ilegal di Butik Surabaya 1 PT Antam Tbk.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik di direktorat jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) pada Selasa (30/4/2024). Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut melibatkan 4 saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Salah satu dari empat saksi adalah pejabat PT Antam, yakni SFA sebagai Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan YH sebagai Manager Trading & Services periode 2017-2020. Selain itu, juga ada DJL yang merupakan menantu dari pemilik PT Sukajadi Logam berinisial TTP, serta rekanan PT Sukajadi Logam, SS, yang turut diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka, yaitu Budi Said selaku pengusaha properti atau Crazy Rich Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) selaku eks General Manager PT Antam 2018, dalam transaksi ilegal ini.
Pada periode Maret hingga November 2018, diduga bahwa Budi dan sejumlah pejabat PT Antam melakukan persengkongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan menetapkan harga jual di bawah harga Antam, seolah-olah sebagai program diskon. Dengan demikian, perbuatan tersangka AHA dan Budi Said, serta PT Antam Tbk diduga telah menyebabkan kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau sekitar Rp1,2 triliun.
+ There are no comments
Add yours