Manulife Indonesia berencana memisahkan unit usaha syariah mereka dan mendirikan perusahaan syariah baru.
Rencana ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 6 April lalu. Mereka akan mengajukan izin usaha baru kepada OJK dan mengalihkan portofolio kepesertaan nasabah ke perusahaan baru tersebut.
Proses ini diharapkan efektif mulai kuartal keempat 2024, dengan persetujuan OJK. Manulife menjamin bahwa polis asuransi syariah nasabah mereka akan tetap berlaku tanpa perubahan, dan mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal serta transparansi kepada nasabah.
+ There are no comments
Add yours