Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Perubahan tersebut mencakup impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), impor barang pribadi, dan evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang kini tidak lagi membutuhkan rekomendasi teknis dari kementerian dan lembaga.
Revisi ini memungkinkan fleksibilitas bagi masyarakat untuk melakukan impor barang pribadi tanpa batasan jumlah, dengan syarat membayar pajak. Selain itu, aturan pembatasan impor barang tertentu juga dikembalikan, menghilangkan ketentuan lartas untuk beberapa bahan baku industri seperti tepung terigu dan bahan baku pelumas.
+ There are no comments
Add yours