Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengonfirmasi bahwa impor barang-barang bekas dilarang oleh pemerintah, seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Hal ini menjadi tanggapan atas keluhan seorang pengguna Twitter, @tikanabb, yang menyatakan paket baju bekas pribadinya dari Swedia ditahan dan terkena aturan larangan impor. Bea dan Cukai menjelaskan bahwa individu yang bersangkutan seharusnya menggunakan fasilitas barang pindahan jika barang tersebut dikirim setelah masa kerja, studi, atau tinggal di luar negeri selama lebih dari satu tahun.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menegaskan bahwa semua barang bekas yang masuk ke Indonesia dinyatakan ilegal karena termasuk dalam kategori larangan impor terbatas (lartas), dan harus dimusnahkan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa impor barang bekas dilarang secara hukum, termasuk pakaian bekas, dan barang-barang yang berhasil ditemukan dalam penindakan akan dimusnahkan.
Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian di mana impor barang bekas dalam keadaan tidak baru diizinkan, namun hal ini tunduk pada regulasi yang ketat. Peraturan mengenai larangan impor barang bekas, terutama pakaian bekas, diatur dalam perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan peraturan-peraturan Kementerian Perdagangan terkait.
+ There are no comments
Add yours