Mahkamah Konstitusi (MK) menolak argumen dari Tim Hukum Prabowo-Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengklaim bahwa MK hanya memiliki wewenang untuk menghitung suara secara kuantitatif dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Sadil Isra menyampaikan penolakan tersebut dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).
Sadil menjelaskan bahwa MK memiliki kewajiban untuk mengadili masalah hukum pemilu yang berkaitan dengan tahapan pemilu dan penetapan hasil, asalkan hal tersebut berpengaruh pada hasil perolehan suara peserta pemilu. Menurut Sadil, MK tidak hanya membatasi diri pada angka-angka atau hasil rekapitulasi suara, tetapi juga dapat menilai aspek lain yang terkait dengan tahapan pemilu dan penetapan suara sah hasil pemilu sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, MK menolak argumen bahwa permohonan Pemohon (kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud) salah alamat karena meminta MK mengadili sengketa Pilpres 2024 secara kualitatif, dan tetap berwenang untuk mengadili permohonan tersebut. Namun, Sadil juga menegaskan bahwa MK bukanlah ‘keranjang sampah’ yang dapat menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama tahapan pemilu.
+ There are no comments
Add yours