Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa dalil yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur atau cawe-cawe dalam Pilpres 2024 tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.
Hakim konstitusi Daniel Yusmik Pancastaki Foekh menjelaskan bahwa meskipun terdapat pernyataan Jokowi yang menunjukkan keinginan untuk cawe-cawe dalam Pilpres, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan hal tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau konstitusi.
MK juga tidak menemukan adanya protes terhadap pernyataan Jokowi tentang cawe-cawe tersebut, serta tidak ada korelasi yang jelas antara cawe-cawe dengan hasil suara pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Hal ini diungkapkan Daniel Yusmik Pancastaki Foekh dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024).
+ There are no comments
Add yours