Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam pemenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hakim Arief menegaskan bahwa penetapan pasangan calon oleh KPU sesuai dengan putusan MK. Dia menambahkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim adanya intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Hakim Arief juga membacakan terkait dugaan pelanggaran yang dilontarkan Anies dan Cak Imin terhadap KPU karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menegaskan bahwa tindakan KPU tersebut merupakan pelaksanaan putusan MK dan tidak melanggar hukum.
+ There are no comments
Add yours