Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Sadil Isra menyatakan penolakan tersebut dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hakim Sadil menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili masalah hukum pemilu yang tidak hanya terbatas pada hitung-hitungan suara, tetapi juga terkait dengan aspek kualitatif seperti kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu.
Dalam penjelasannya, Hakim Sadil merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu, selain hanya mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Putusan ini menegaskan bahwa MK tidak dapat menghindar dari mengadili masalah hukum pemilu yang berkaitan dengan tahapan pemilu dan penetapan suara sah hasil pemilu. Meskipun MK menolak eksepsi yang diajukan, Hakim Sadil juga menekankan bahwa MK bukanlah ‘keranjang sampah’ yang dapat menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.
+ There are no comments
Add yours